
Pangkalpinang, siasatnusantara.com – Widodo anak almarhum Sri Dwi Joko dan didampingi Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H., melaporkan ke Polresta Bangka atas ada dugaan tindak pidana oknum petugas Kecamatan Sungailiat dalam hal ini Sekcam Sungailiat tahun 2020 dan Sekcam Sungailiat tahun 2025, yang mana arsip Negara tidak ada dan tidak temukan di Kantor Kecamatan Sungailiat.
Kuasa Hukum Armansyah telah mengirim surat 2 kali ke pihak Kecamatan Sungailiat di tahun 2020 Surat Camat atas nama saudara Rahman tidak terdaftar dan tidak ditemukan arsip dalam Surat Keterangan Surat Kecamatan Sungailiat Nomor: 594.1/557/19.01.01/2020. Yang mana Nomor suratnya tidak Teregister dan Arsip tidak di temukan.
Di tahun 2025 kembali Kuasa Hukum Armansyah mengirim lagi surat ke pihak Kecamatan Sungailiat, dengan mempertanyakan Nomor Surat Tanah yang sama. Ternyata balasan surat lebih aneh lagi dalam keterangan Nomor Register Terdaftar tetapi Arsip tidak ditemukan dengan Nomor Surat: 593/21/19.01.01/II/2025. Atas perbuatan oknum mereka harus bertanggung jawab sebagai Aparatur Negara.
Armansyah meminta dengan tegas dalam hal ini kepada Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim Bangka mengungkapkan fakta bahwa banyak dugaan oknum-oknum Kecamatan Sungailiat yang nakal menyulap surat tanah yang gak jelas asal usulnya yang di sebut Ilegal sehingga menjadi Legal.
“Pertanyaan apakah oknum-oknum Negara seperti ini harus di pertahankan? Apapun ada resiko apa yang mereka perbuat itu yang mereka tunai dan pertanggung jawabkan,” tegas Armansyah.
Dalam hal ini klien saya merasa dirugikan dari Aparatur Negara Kecamatan Sungailiat, melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana:
“Menghilangkan Arsip Negara yang mana pasal 42 ayat (3) UU kearsipan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara dapat di Pidana Penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000(dua puluh lima juta rupiah). Dipasal 86 UU nomor 43/2009 tentang kearsipan mengatur bahwa Pejabat Publik yang sengaja memusnahkan arysip di luar prosedur dapat di Pidana paling lama 10 tahun yang mana telah diatur dalam UU kearsipan,” bebernya.
Kuasa Hukum Armansyah kembali meminta dengan tegas kepada Kapolres Bangka untuk mengambil sikap dalam laporan ini biar bisa di proses secara umum Hukum yang berlaku di Indonesia.
“Lex dura sed tamen scripta makna hukumnya
Pembenaran bagi Negara penegak hukum untuk mengambil tindakan “represif” merupakan refleksi panjang atas karakter habitual manusia yang semula senang merusak dan menggampangkan persoalan, meskipun itu melukai dan merampas hak dan kepentingan orang lain,” ungkapnya lagi.
Yang mana dalam perkara ini tegasnya hak saudara Sri Dwi Joko dirampas dari orang lain sehingga merugikan satu pihak.
“Sehingga dalam perkara ini yang salah di buat benar dan yang benar di buat salah,” tutur Armansyah sebagai Kuasa Hukum Sri Dwi Joko (Almarhum).
(*/Red/AR).