ANTV dan Tobali Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Siasatnusantara.com – Jakarta || Dalam perkara hukum yang sedang bergulir, ANTV dan Tobali Production ditetapkan sebagai tergugat utama atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum penggugat, Okky, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi karena tidak dibayarkannya hak ekonomi, tetapi juga karena tidak adanya izin serta keterlibatan pencipta dalam perjanjian penggunaan karya.

“Pelanggaran terjadi bukan hanya karena tidak membayar hak ekonomi, tetapi juga karena tidak meminta izin dan tidak mengikutsertakan pencipta dalam perjanjian penggunaan karya. Ini sudah cukup untuk dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta,” tegas Okky.

Terkait kemungkinan adanya perjanjian jual putus (buy-out) antara Tobali dan ANTV, Okky menjelaskan bahwa transaksi semacam itu hanya sah jika dilakukan langsung oleh pemilik hak cipta, yaitu pencipta bernama Matthew.

“Jika tidak dijual oleh pencipta, maka hak cipta tetap melekat dan tidak dapat dialihkan begitu saja,” jelasnya. Senin,(23 Juni 2025).

Saat ini, gugatan baru diajukan terhadap dua entitas utama, Tobali dan ANTV. Namun, Okky tidak menutup kemungkinan bahwa pihak-pihak afiliasi lainnya dapat ikut ditarik ke dalam proses hukum lanjutan apabila mediasi tidak berhasil.

Matthew, selaku pencipta, menambahkan bahwa dalam klausul perjanjian kerja yang ditandatanganinya disebutkan secara eksplisit bahwa hak cipta atas karya tetap berada di tangannya. Penggunaan karya setelah masa kerja berakhir harus didahului oleh adendum baru yang disetujui oleh pencipta.

“Ini momen penting untuk kembali memahami prinsip dasar dari hak cipta. Karya cipta adalah hak eksklusif, dan pencipta berhak atas perlindungan moral maupun ekonomi atas hasil karyanya. Semoga ini menjadi pelajaran bersama agar para kreator di Indonesia bisa mendapatkan perlindungan yang adil atas hasil karyanya,” pungkas Okky

BACA JUGA:  KPU Sumut Tinjau PSS Dampak Banjir Kota Binjai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *