Anggota DPR RI Laksanakan Reses dan Sosialisasi Undang-Undang di Medan Labuhan

Siasatnusantara.com – Medan, 9 Juni 2025 || Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, didampingi oleh Bangun Siahaan, SE (Tenaga Ahli & Ketua Relawan Palito) beserta rombongan, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Dalam Rangkaian Reses Masa Sidang III DPR RI yang berlokasi di wilayah Kecamatan Medan Labuhan.

Kegiatan reses ini diikuti oleh partisipan dari beberapa kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan, antara lain:

– Kel. Besar
– Kel. Martubung
– Kel. Pekan Labuhan
– Kel. Tangkahan
– Kel. Sei Mati
– Kel. Nelayan Indah

Dalam acara tersebut, turut hadir beberapa tokoh penting, antara lain:

– Kompol Dedy Dharma, SH (Wakapolres Pelabuhan Belawan)
– Kompol Edi Surya (Wakapolsek Medan Labuhan)
– Gandi Gusri, S.STP., (Lurah Besar di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan)
– Mahmud (Ketua PAC Partai Golkar Medan Labuhan)
– Freddy Situmeang (Ketua Kordinator Kecamatan Medan Labuhan)

Dalam kegiatan reses ini, Dr. Maruli Siahaan memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini dibuat untuk memastikan bahwa siapa pun yang menjadi saksi atau korban tindak kejahatan memiliki perlindungan hukum secara utuh.

Masyarakat Medan Labuhan sangat mengapresiasi kegiatan reses ini, yang dapat dilihat dari antusias mereka menyampaikan aspirasi tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum. (Mrt)

BACA JUGA:  Ontdek Happy Slots Casino: Login, Bonus en Meer!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *