Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula
Siasatnusantara.com – Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025 — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dikenal dengan nama Tom Lembong, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait praktik importasi gula nasional.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, JPU menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan Jaksa:
– Pidana penjara selama 7 tahun
– Pidana denda sebesar Rp750 juta
– Subsider pidana kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayar
Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan bahwa Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, diduga memberikan kemudahan kepada pihak swasta tertentu dalam kuota impor gula yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan dugaan bahwa kebijakan impor yang diloloskan oleh Tom menyebabkan:
– Disparitas harga gula di pasar nasional
– Kerugian negara mencapai miliaran rupiah
– Ketimpangan antara produsen lokal dan importir besar
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan sejumlah organisasi antikorupsi, termasuk ICW dan Transparansi Internasional Indonesia, yang menyebutkan bahwa praktik seperti ini memperlemah stabilitas pangan nasional dan memperbesar risiko monopoli dagang.
Di akhir persidangan, tim kuasa hukum Tom menyatakan akan mengajukan pembelaan atau *pleidoi* pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Tom sendiri belum memberikan pernyataan langsung kepada awak media pasca pembacaan tuntutan.
Tuntutan terhadap Tom Lembong menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perdagangan strategis. Dengan denda yang besar dan ancaman hukuman 7 tahun penjara, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi reformasi tata kelola impor nasional yang lebih transparan dan akuntabel. (Mrt)











