Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Laksanakan Eksekusi Bangunan di Medan Estate, Deli Serdang

Siasatnusantara.com – Deli Serdang, 12 Mei 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah bangunan dan tanah seluas 11,4 hektar di Desa Estate, Medan Estate, Deli Serdang. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), namun berdasarkan putusan eksekusi yang dibacakan oleh PN Lubuk Pakam, pemilik lahan adalah PT Sianjur Resort.

PT Sianjur Resort sebelumnya telah melakukan gugatan terhadap PTPN II atas penguasaan lahan yang diduga milik mereka. Dalam putusan yang mengejutkan, PT Sianjur Resort memenangkan persidangan terkait lahan PTPN II, sehingga masyarakat yang ada di atasnya dapat digusur.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan eksekusi yang dibacakan oleh PN Lubuk Pakam. Proses eksekusi ini sempat diwarnai dengan situasi yang memanas, namun ratusan pihak kepolisian dan ratusan aparat keamanan lainnya berhasil menjaga situasi tetap kondusif.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, terdapat beberapa perkara yang terkait dengan sengketa tanah dan eksekusi, salah satunya dengan nomor perkara 571/Pdt.Bth/2024/PN Lbp dan 572/Pdt.Bth/2024/PN Lbp. Namun, detail tentang kronologi dan pihak-pihak yang terlibat belum tersedia secara lengkap.

Eksekusi ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya telah disiagakan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses eksekusi berlangsung.

Dalam kesempatan ini, pihak PN Lubuk Pakam menghimbau kepada semua pihak untuk mematuhi putusan eksekusi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi putusan eksekusi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik,” kata seorang pejabat PN Lubuk Pakam.

Eksekusi ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Pihak PN Lubuk Pakam akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa putusan eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik.

BACA JUGA:  DPC Hiswana Migas Sumut dukung Pertamina Regional Sumbagut dalam pendistribusian BBM dan Gas Elpiji menjelang Natal dan Tahun Baru 2025

Terdapat kemungkinan bahwa proses penggusuran 11,4 hektar lahan di lokasi berdirinya rumah warga tersebut dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan. Penggusuran paksa sering kali menimbulkan kontroversi dan dapat berdampak signifikan pada masyarakat yang terdampak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *