Ketua Umum PKAP-RI Tomu U Silaen: “Seharusnya Menjaga Penyaluran Anggaran, Bukan Malah Manfaatkan Jabatan”

Sumatera Utara – Siasatnusantara.com|| Ketua Umum PKAP-RI (Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia), Tomu U Silaen, angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Deli Serdang dalam penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).

“BUMDes seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa. Tapi faktanya, kini berubah jadi ladang korupsi yang dilegalkan. Negara tak boleh diam!” tegasnya.

Tomu menekankan pentingnya peran APH dalam mengaudit dan memantau penggunaan dana desa. Sayangnya, menurutnya, posisi tersebut justru sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memaparkan implikasi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 421 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Selain itu, Tomu mendesak Kemendes PDTT, BPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Sumatera Utara. Ia juga mengusulkan moratorium pembentukan BUMDes baru hingga sistem transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara optimal. (Red)

BACA JUGA:  Kalapas Bangkinang Komitmen Lingkungan Bersih dan Aman, Pegawai Ikrar Zero Bebaskan Narkoba dan HP ILegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *