Bekasi – SN || Kepala SMAN 17 Kota bekasi Dra.Turheni Komar.M.pd, baru saja lolos dari pemecatan jabatannya setelah mendahulukan siswanya berangkat keluar kota dalam rangka outhing class study campus dan Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Dirinya sebelumnya, mengabaikan surat edaran gubernur jawa barat terkait kegiatan siswa di luar sekolah, adapun pernyataan Turheni sebelumnya mengaku bahwa Surat edaran tentang larangan study tour nomor.64/PK.01/kesra tgl 8 Mei 2024 tidak berlaku padanya, karena sebelum surat edaran keluar, siswanya Kelas X, XI sudah berangkat dengan kesepakatan bersama Komite dan panitia memungut Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) persiswa.
Namun terlihat dilapangan jika perbuatan yang sama kembali terulang dengan melakukan kutipan yang diberlakukan buat murid diantaranya SDP 2.5000.000/siswa sedangkan untuk Sumbangan bulanan 250.000/bulan dan setelah mendengar hal kutipan tersebut pihak kepala sekolah menyatakan hal itu benar adanya namun dalam pernyataannya dirinya nyatakan anggaran tersebut adalah sumbangan dan bukan pungutan kepada awak media (20/03).
“Sumbangan Dana Pendidikan dan Sumbangan bulanan di SMA N 17 itu benar ada bang, tapi bentuknya sumbangan bukan pungutan diantaranya SDP 2.5000.000/siswa untuk Sumbangan bulanan 250.000/bulan, itupun tidak di paksakan.” Pungkasnya kepada awak media
Pihak media kembali pertanyakan terkait adanya anggaran dana bos kemana dan pertanyakan apakah tidak cukup sehingga dilakukan kutipan?namun kepala sekolah bungkam dan tidak memperpanjang konfirmasi awak media tersebut.
Terkait hal pemberitaan tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tomu U Silaen yang juga sebagai pemerhati pendidikan menganggap jika Sumbangan Dana Pendidikan (SDP) dan Sumbangan Bulanan yang di berlakukan di SMA/SMKN 17 Bekasi Kota tersebut bisa menjadi momok menakutkan bagi Orang tua siswa Kelas XII yang berpenghasilan rendah (miskin) dan Menjelang Akhir PSAJ Banyak Orang Tua Murid SMAN 17, jika SDP Tidak Bisa Bayar atas Permintaan Sekolah tersebut.
“Pesan yang ingin saya sampaikan kepada pengurus Komite dan Kepala SMAN 17, lenyapkan segala cara strategi merayu menggoda apalagi sampai ada kesan pemaksaan orangtua siswa yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi, demikian di katakan kepada Awak Media, Kamis (20/03/25)
Silaen juga menyampaikan harus kita soroti dan harus disampaikan kepada gubernur agar beban para orang tua murid bisa terbantu dan gubernur bisa memberikan surat berupa himbauan kepada setiap sekolah.
“Akan segera kita sampaikan keluhan orangtua siswa kepada Bapak Mulyadi Gubernur Jawa Barat untuk melarang pihak SMA menagih uang sumbagan yang telah di tetapkan jumlahnya kepada orangtua,” Pungkasnya
Dirinya juga sampaikan, jika warga Kota Bekasi masih baru saja banyak menjadi korban banjir, jadi sebaiknya Gubernur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepsek SMA untuk menghentikan pemungutan/Sumbangan dalam bentuk apapun.
Dirinya juga meminta dan berharap kepada Kepala sekolah SMAN 17 dan Komite agar jangan memanfaatkan akhir tahun ajaran menjadi alasan kepada orangtua siswa untuk membayar SDP dan Sumbangan bulanan, karena Sumbangan bukan kewajiban yang harus di lunasi atau di bayar tersebut Hal ini kepala sekolah dianggap sudah mengacuhkan Permendikbud 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022. (Red)











