Polres Muba Terbitkan Surat Perintah Penertiban Ilegal drilling dan Ilegal Refinery di wilayah Hindoli Desa Tanjung Dalam

Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Polres Musi Banyuasin resmi mengeluarkan surat perintah pelaksanaan kegiatan penjagaan dan penyekatan akses keluar masuk menuju lokasi sumur minyak Ilegal (Ilegal drilling) di wilayah PT Hindoli, desa Tanjung Dalam, kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Surat perintah bernomor sprint/683/V/PAM.3/2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah pengamanan dan penertiban aktivitas ilegal drilling serta ilegal Refinery yang selama ini menjadi sorotan serius di wilayah Muba.

Dalam surat itu, personel kepolisian diperintahkan melakukan penjagaan selama delapan hari, terhitung mulai 28 Mei hingga 4 Juni 2026, dengan pola kegiatan 1×24 Jam. Petugas juga diminta melakukan penyekatan terhadap kendaraan maupun orang yang hendak masuk ke lokasi sumur minyak Ilegal.

Polres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan seluruh personel yang terlibat wajib menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab demi untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Seluruh personel yang terlibat diperintahkan untuk menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin, propesional, dan humanis demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif serta memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” tegas AKBP Ruri Prastowo sebagaimana diduga tertuang dalam surat perintah Kapolres Musi Banyuasin nomor: Sprint/683/V/PAM.3./2026, kamis (26/5/2026).

Langkah ini dinilai menjadi sinyal tegas aparat kepolisian dalam upaya menekan praktik ilegal migas yang selama ini diduga dinilai merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta berpotensi merugikan negara.

(*/LKM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *