Lapas Tanjungpandan dan Kanwil Ditjenpas Babel Tinaju Lokasi Tanah Hibah dan Pasang Papan Nama Aset Kementerian

Belitung Timur, siasatnusantara.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan peninjauan lokasi tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sekaligus pemasangan papan nama hak milik bidang tanah atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kamis (28/5), di Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina bersama Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyerahan simbolis sertipikat tanah oleh Bupati Belitung Timur pada 26 Mei 2026 lalu.

Adapun lokasi tanah hibah yang ditinjau memiliki luas mencapai 65.000 meter persegi dan telah resmi tercatat sebagai hak milik atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemasangan papan nama bidang tanah sebagai bentuk penegasan status legalitas aset negara.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengatakan bahwa peninjauan lokasi dan pemasangan papan nama merupakan langkah penting dalam memastikan kejelasan administrasi serta pengamanan aset milik negara.

“Peninjauan lokasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan legalitas dan kepastian hukum atas bidang tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemasangan papan nama juga menjadi bentuk penegasan bahwa aset ini telah resmi tercatat sebagai barang milik negara sehingga ke depan pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Royhan.

Royhan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas dukungan dan sinergi yang telah diberikan dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana pemasyarakatan di wilayah Belitung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Ditjenpas dalam menjaga tertib administrasi aset negara sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar peninjauan lokasi, namun juga menjadi bagian penting dalam proses pengamanan aset negara yang harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang telah memberikan hibah tanah untuk mendukung pengembangan sarana pemasyarakatan di Bangka Belitung,” ungkap Ade Agustina.

Ia berharap keberadaan lahan hibah tersebut nantinya dapat memberikan manfaat strategis bagi pengembangan layanan pemasyarakatan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Hal senada juga disampaikan, Kepala Urusan Umum Lapas Tanjungpandan, Pirmansyah menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan papan nama dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengamanan fisik aset setelah proses administrasi dan sertifikasi selesai dilaksanakan.

“Pemasangan papan nama hak milik bidang tanah ini menjadi langkah lanjutan dalam pengamanan fisik aset negara agar status kepemilikan lahan dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun pihak terkait. Kegiatan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut setelah sertipikat tanah diserahkan secara simbolis beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dengan dihadiri jajaran pejabat dan pegawai Lapas Tanjungpandan serta Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung. Peninjauan lokasi diharapkan menjadi awal pengembangan aset strategis pemasyarakatan guna mendukung peningkatan pelayanan serta pembinaan yang lebih baik di masa mendatang.

Sumber: Kontributor Berita Humas Lapas Tanjungpandan.

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *