Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Praktik pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini menyeret nama dua warga Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Babat Toman, berinisial DD dan IRN, yang diduga mengelola sejumlah sumur minyak ilegal di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.
Temuan ini terungkap setelah tim liputan gabungan media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Di lapangan, aktivitas pengeboran masih terlihat berlangsung, meskipun praktik tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral.
Seorang pekerja di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku bekerja di salah satu sumur yang diduga dikelola oleh DD dan IRN. Ia menyebut terdapat lebih dari satu titik sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
“Saya bekerja di salah satu sumur milik DD dan IRN warga Pangkal Jaya. Totalnya ada dua sumur, namun yang satu saat ini tidak produktif,” ungkapnya kepada tim liputan, Kamis (9/4/2026).
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal drilling di wilayah tersebut tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dan berjalan secara sistematis. Lokasi pengeboran juga disebut berada di lahan milik seorang warga Desa Macang Sakti bernama Hoiro, yang diduga menjalin kerja sama dengan pihak pengelola dengan skema pembagian keuntungan.
“Kalau lahannya milik Hoiro, beliau hanya kerja sama sebagai pemilik lahan dan menerima fee,” tambah sumber tersebut.
Praktik ilegal drilling selama ini dikenal tidak hanya merugikan negara dari sisi kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan. Minimnya standar operasional dan lemahnya pengawasan membuat aktivitas ini rawan memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air.
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim liputan kepada DD pada Jumat (10/4/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan pada Minggu (12/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Di sisi lain, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di wilayah tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang telah lama menjadi persoalan klasik di Muba.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak. Penertiban menyeluruh, termasuk penelusuran aktor-aktor yang diduga berada di balik praktik ini, dinilai mendesak guna mencegah kerugian yang lebih besar sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan ilegal drilling yang lebih luas, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah berjalan secara legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(*/LMN/Tim Liputan).











