Siasatnusantara.com – Jakarta, 15 Desember 2025 || Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kembali angkat bicara mengenai terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (15/12), Mahfud menyampaikan kecurigaannya bahwa Perpol tersebut diterbitkan sebagai langkah awal menuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Secara politis, ini nampaknya sebagai pancingan karena Undang-Undang Polri mau diubah. Karena ini akan ada Peraturan Kepolisiannya, mungkin mau dimasukkan ke sana,” ujar Mahfud.
Ia menilai bahwa Perpol 10/2025 cacat secara hierarki perundang-undangan. Menurutnya, jika ingin mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif, maka seharusnya revisi terhadap UU Polri dilakukan terlebih dahulu.
Mahfud mencontohkan proses serupa yang terjadi pada revisi UU TNI, di mana secara eksplisit dicantumkan 16 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai bahwa Perpol tersebut melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur batasan peran dan jabatan bagi aparat negara.
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut bahwa Perpol ini bertujuan untuk memperjelas institusi sipil yang bisa dijabat oleh polisi aktif, Mahfud menyatakan ketidaksetujuannya.
Menurutnya, Perpol tersebut justru membatasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, bukan memperjelasnya.











