Diduga Kriminalisasi: Polres Metro Depok Tangkap Debt Collector Tanpa Surat Resmi

Siasatnusantara.com – Depok, 14 Desember 2025 || Polres Metro Depok diduga melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah pekerja penagih utang (debt collector) atau matel yang tengah menjalankan tugas penarikan kendaraan objek jaminan fidusia. Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat tugas resmi dari kepolisian, memunculkan pertanyaan serius soal prosedur hukum yang dijalankan.

Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil Mazda 2 merah mengaku menjadi korban perampasan kendaraan di kawasan Margonda Raya, Depok. Kejadian terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.17 WIB.

Menurut pengakuan pengemudi, ia sedang melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya. Saat berada di putaran balik sebelum Mall Pesona Square, ia dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal yang langsung meneriakinya dan memintanya turun dari mobil. Kunci kendaraan dirampas, dan STNK dibawa kabur oleh pelaku. Warga sekitar yang melihat kejadian sempat membantu korban mengamankan mobil, meski kendaraan mengalami kerusakan fisik seperti penyok dan spion retak akibat tindakan kekerasan.

Namun yang menjadi sorotan, pelapor yang mengaku sebagai pemilik kendaraan ternyata tidak memiliki dokumen sah berupa BPKB. Artinya, secara hukum, kepemilikan kendaraan tersebut masih berada di tangan pihak leasing atau pemberi fidusia.

Meski demikian, laporan pelapor langsung diterima oleh Polres Metro Depok tanpa verifikasi dokumen kepemilikan. Ironisnya, para debt collector yang diduga hanya menjalankan tugas penarikan sesuai prosedur fidusia justru ditangkap dan ditahan.

Praktisi hukum menilai langkah ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Fidusia, di mana penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau kuasanya sah dilakukan selama memenuhi syarat administratif dan tidak disertai kekerasan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari komunitas pekerja fidusia dan pengamat hukum yang menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *