Siasatnusantara.com – Medan || Sebuah ironi hukum tengah terjadi di Medan. Seorang warga berinisial AS, yang sebelumnya menjadi korban pencurian, kini justru dilaporkan balik oleh pelaku ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan. Lebih mengejutkan lagi, laporan tersebut muncul setelah AS dan rekan-rekannya diminta langsung oleh penyidik Polsek Pancur Batu untuk membantu mengamankan pelaku.
AS mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada berbagai institusi, termasuk Kapolri, Wakapolri, PJU Mabes Polri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI. Namun, hanya satu yang merespons: Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga.
“Saya sudah lapor Kapolda dan Wakapolda agar diatensi. Mungkin karena masalah banjir mereka lagi sibuk,” ujar Mangihut Sinaga, Sabtu (29/11/2025).
Kronologi Janggal: Polisi Gadungan, Pisau, dan Saksi Rekayasa
AS membeberkan bahwa dirinya dihubungi oleh Brigadir SH dari Polsek Pancur Batu untuk datang ke sebuah kafe di depan Royal Sumatera guna menangkap pelaku pencurian. Anehnya, penyidik tidak datang bersama tim reskrim, melainkan membawa seorang pria yang belakangan diketahui sebagai polisi gadungan.
Dalam operasi tersebut, seorang wanita ditugaskan untuk memancing pelaku ke sebuah hotel. Saat pelaku muncul dan mencoba menyerang dengan pisau, AS mengaku terpaksa membela diri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Pancur Batu.
Namun, beberapa hari kemudian, keluarga pelaku justru melaporkan AS dan rekan-rekannya ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Ironisnya, wanita pemancing dan pria yang datang bersama penyidik malah dijadikan saksi dalam laporan balik tersebut.
“Kami menduga penyidik Brigadir SH yang menyuruh mereka jadi saksi. Hanya dia yang tahu nomor dan alamat mereka,” ujar AS.
Penadah Dilepas, Propam Turun Tangan
Kejanggalan tak berhenti di situ. Pada 24 September 2025, SM, terduga penadah yang ditangkap di kawasan Pancing dan kedapatan menyimpan barang curian, justru dilepaskan oleh penyidik. Padahal, SM mengakui bahwa barang tersebut hasil curian. Keesokan harinya, Propam Polrestabes Medan turun tangan menyelidiki kasus ini.
AS menegaskan bahwa semua kekacauan ini bermula dari perintah penyidik yang menyuruh mereka mengamankan pelaku tanpa prosedur yang jelas.
“Kalau saja kami tidak disuruh, semua ini tidak akan terjadi. Kenapa penyidik tidak membawa petugas resmi, malah bawa polisi gadungan?” tegasnya.
Desakan ke Komisi III DPR RI
Merasa dipermainkan oleh sistem hukum, AS mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat. Hanya Mangihut Sinaga yang merespons dan menyatakan telah menyampaikan persoalan ini ke Kapolda dan Wakapolda Sumut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang dan lemahnya perlindungan terhadap korban. Komisi III DPR RI diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. (Leo)











