Satres Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Peredaran Miras Jenis Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna

Sangihe, siasatnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Rabu (08/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor ST/12/2025 tanggal 27 September 2025, tentang perintah pelaksanaan razia minuman keras di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.

Sekitar pukul 06.00 WITA, tim Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH. Menurunkan personel yakni Bripka Wandi Sakamole, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM. Merit Teratai yang baru sandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1 koper besar berwarna biru berisi 40 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan total volume sekitar 25 liter. Barang bukti tersebut diketahui milik J.A (26), warga Kolongan Akembawi, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Sangihe untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di pelabuhan-pelabuhan utama di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Hevry Samson.

Kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 08.10 WITA. Barang bukti kini diamankan di kantor Polres Kepulauan Sangihe untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

BACA JUGA:  Toko Obat Type G di Bekasi Timur di Duga Ada Pembiaran Oleh Kapolsek Kompol Sukadi

(*/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *