Siasatnusantara.com – Jakarta || Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar pada Selasa, 23 September 2025.
Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Dalam momen penentuan tersebut, Puan menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir:
“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”
Serentak, para anggota DPR menjawab dengan tegas, “Setuju.” Mendengar persetujuan bulat tersebut, Puan pun mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan dan mengucapkan, “Terima kasih.”
Dengan disahkannya UU APBN 2026, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk menjalankan kebijakan fiskal tahun depan, termasuk alokasi belanja negara, target penerimaan, dan prioritas pembangunan nasional.
Setelah pengesahan ini, UU APBN 2026 akan segera dikirimkan ke Presiden untuk diundangkan dan diterapkan mulai 1 Januari 2026











