Kadisdik Izinkan Berjualan di Sekolah, Bolehkah?

Siasatnusantara.com – Bekasi || Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan sekolah untuk menjual seragam sekolah dengan label “Koperasi”. Namun, banyak pertanyaan yang muncul terkait legalitas dan etika penjualan ini.

Di SMP N 15 Kota Bekasi, koperasi sekolah menjual seragam dengan harga yang telah ditentukan oleh kepala sekolah dan pengurus koperasi.

Orang tua siswa harus membayar seragam di sekolah, yang menimbulkan pertanyaan tentang apakah sekolah seharusnya menjadi tempat berjualan.

Lani, ketua Koperasi Bina Warga Sejahtera Libel, menyatakan bahwa koperasi mereka sudah resmi dan memiliki badan hukum, namun bukan koperasi sekolah.

Namun, pernyataan Lani ini dipertanyakan karena koperasi tersebut beroperasi di lingkungan sekolah dan orang tua siswa membayar seragam di sekolah.

Rita Hartati, Kadis Koperasi dan UMKM, menyatakan bahwa banyak sekolah yang masih dalam proses pengurusan koperasi.

Alexander Zulkarnaen, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, diharapkan dapat mengevaluasi surat edaran terkait izin penjualan seragam di sekolah untuk memastikan bahwa guru dapat fokus pada tugasnya sebagai pengajar.

Diperlukan klarifikasi lebih lanjut tentang legalitas dan etika penjualan seragam di sekolah untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Melantik Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Dan Sejumlah Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *