Tim Pidsus Kejati Riau Serah Terima 3 Orang Tersangka dan BB (Tahap II) ke JPU Kejari Meranti, Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V

Riau, Siasatnusantara.com – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC). Rabu (27/08/2025).

Adapaun konstruksi perkara dugaan
korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu Bahwa BPTD Kelas II Riau telah menganggarkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC) senilai Rp27.614.640.000

Bahwa setelah dilakukan tender. Pekerjaan tsb dimenangkan oleh PT.
Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya
Berkat Abadi (KSO), Nilai kontrak
setelah Addendum II Rp26.787.171.000, dengan masa kerja 365 hari, dimulai tanggal 15 Nopember 2022 s/d tanggal 12 Februari 2024 (Addendum III perpanjangan waktu 90 hari)

Pelaksanaan proyek tidak dikerjakan oleh personil PT. BTA-PT CBA (KSO) melainkan kan dikerjakan oleh MRN
yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).

Selama pelaksanaan, sdr. RN selaku PPK bersama-sama sdr. MRN dan HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) telah membuat dan menyajikan laporan progres pekerjaan tidak sesuai dengan real dilapangan hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp19,3 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.

Perbuatan para tersangka yang telah
merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).

BACA JUGA:  DPW A-PPI Sumut Silaturahmi Bersama Dewan Penasehat Sekaligus Owner PT. Tri Satya Lancana

Sdr MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah team penyidik menemukan miminal 2 (dua alat bukti)

terhadap Tsk MRN, bersama-sama Tsk HB dan Tsk RN, ditetapkan tersangka dengan sangkaan
pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

Selanjutnya Ketiga Tersangka MRN, HB dan sdr. RN, dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025 di Rutan Pekanbaru

Team Jaksa Penuntut Umum saat ini
mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru, 27 Agustus 2025
An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Kasi Penerangan Hukum: Zikrullah, SH., MH (Jaksa Muda)
NIP. 19841025 200912 1 001

(*/Red/Ros.H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *