DPR RI Dukung Penguatan Kelembagaan KPAI untuk Lindungi Hak Anak

SiasatNusantara.com – Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri audiensi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 26 Mei 2025. Audiensi ini membahas penguatan kelembagaan KPAI untuk meningkatkan perlindungan hak anak di Indonesia.

Memberikan hak secara yudisial kepada KPAI dalam penanganan kekerasan anak, serupa dengan KOMNAS HAM.

Meningkatkan anggaran KPAI sebesar 30% dengan prioritas pada pelaporan media online, pengawasan digital, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan.

Membentuk perwakilan KPAI di tingkat provinsi melalui kemitraan untuk membantu pemerintah menangani kasus kekerasan anak.

Berkolaborasi dengan Polri, Kominfo, dan Kemensos dalam penanganan kasus darurat seperti eksploitasi seksual digital.

Menjangkau anak-anak di daerah sulit dijangkau dan memerlukan pengawasan dari KPAI, serta sinergi dengan Kementerian Pendidikan untuk menangani kekerasan dalam dunia pendidikan.

Dr. Maruli Siahaan menyatakan bahwa DPR RI mendukung penuh upaya KPAI dalam melindungi hak anak di Indonesia. Dengan penguatan kelembagaan KPAI, diharapkan perlindungan anak dapat lebih efektif dan menyeluruh.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *