Siasat Nusantara.com _ Bekasi || Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penertiban 74 bangunan tanpa izin alias bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di sekitaran lokasi Universitas Islam “45” Bekasi di lahan milik PJT II,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, Minggu (25/5/2025).

“Mayoritas bangunan digunakan sebagai warung kopi (warkop), yang dianggap telah menyalahi fungsi ruang bantaran sungai,Rata-rata bangunannya semi permanen dan difungsikan sebagai warkop,Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP bersama Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.” tegas Karto.

Plt Kepala Dinas Tata Ruang, Dr Arif Maulana, S.T., MM. Dalam surat yang di edarkan kepada 74 0rang pemilik warung, mengatakan bahwa tim penertiban dan pembongkaran akan melaksanakan pembongkaran pada ,Senin 26 -27 Mei 2025 dimulai pukul 08.00 s.d selesai.

Pada dasarnya Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah memiliki dasar kuat untuk melakukan pembongkaran dan penertiban sebagaimana di ketahui telah menegur para pemilik warung untuk segera membongkar karena mengganggu estetika kota serta keindahannya, sebagaimana:

Proses yang sudah di lalui yaitu Surat teguran 1, nomor SDS-tgm-503.1/GM1.DOP.9/UW/05/2023 pada tanggal 24 Mei 2023, selanjutnya teguran ke 2 tanggal 14 Agustus 2023, Surat teguran tanggal 3 Juni 2024, dan surat perintah bongkar sendiri tanggal 6 Mei 2025, koordinasi pembongkaran tanggal 15 Mei 2025, Sutar perintah Wali Kota Bekasi untuk melaksanakan pembongkaran tanggal 22 Mei 2025 dengan lampiran daftar warung yang di bongkar.

Menanggapi soal Pembongkaran, kepada Siasat Nusantara,Tomu U Silaen,Ketum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia ( PKAP – RI), mengatakan,” Sepanjang telah memenuhi prosedur dan katentuan yang berlaku, tentunya mendukung Pemkot agar Kota Bekasi terlihat indah dan bersih, serta tata ruang kota terlihat tertata sebagaimana keinginan publik. Minggu (25/06/25).

BACA JUGA:  Berbuntut Panjang Kasus Dugaan Pencurian Buah Naga, Pemilik Malah Dilaporkan Ke Polres Tebing Tinggi

“Namun yang paling penting adalah eksekusi pembongkaran tepat waktu sesuai target, jangan habiskan uang negara secara berlebihan hanya untuk membongkar sejumlah warung.”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *