Siasatnusantara.com – Medan || Kasus pemukulan terhadap wartawan Leo Sembiring semakin memanas setelah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Oms, diduga melecehkan korban saat proses pemeriksaan. Kamis,(8/05/2025)
Awalnya, Leo Sembiring melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya pada 18 April 2025, namun hingga saat ini pelaku masih berkeliaran tanpa merasa melanggar hukum diduga sengaja pembiaran oleh polsek medan tuntungan karena ada sesuatu.
Dalam proses pemeriksaan, Kanit Reskrim Iptu Oms diduga mengintimidasi Leo Sembiring dengan mengatakan bahwa berkas akan P21 namun pelaku tidak akan ditahan. Selain itu, Kanit Reskrim juga memfitnah Leo Sembiring dengan mengatakan bahwa dia tidak terdaftar di Dewan Pers.
Kasus ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi warga negara, termasuk wartawan yang menjalankan tugasnya.
Dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan juga dipertanyakan. Dugaan intimidasi dan fitnah yang dilakukan oleh Kanit Reskrim menimbulkan keraguan tentang objektivitas dan independensi proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Red)











