
SIASATNUSANTARA.COM||Binjai,
Satres Narkoba Binjai Berhasil Menangkap Pria yang ingin berjualan narkoba jenis ekstasi dan menggagalkan penjual tersebut dengan inisial MIM (21) di TKP, jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, Rabu (16/10/2024)
Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21) , Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Petugas melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat terduga sedang berdiri dipinggir jalan, di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi. Saat didekati oleh petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H,S.I.K,M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut,ujar Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi.
Saat ini tersangka masi Diamankan polisi dan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun.(ARF/SH)