Pemalang, siasatnusantara.com – Suasana di kalangan wartawan wilayah Comal, Ampelgading, Ulujami, Petarukan hingga Pemalang memanas setelah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Ampelgading melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Insiden tersebut terjadi saat acara perkenalan Penjabat (PJ) Camat Ampelgading pada Selasa (19/8/2025).
Ucapan yang dimaksud, yakni “Wartawan itu sebagai apa?”, muncul saat sejumlah pihak menanyakan dugaan adanya iuran paguyuban kepala desa sebesar Rp1,5 juta setiap pencairan dana desa.
Kronologi dan Fakta yang Terungkap
Dalam forum klarifikasi, Mustaqim dari LSM dan Sigit dari media mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum kades tersebut. Mereka awalnya menanyakan dugaan iuran yang kabarnya digunakan tidak hanya untuk kebutuhan internal, tetapi juga untuk “pengondisian” pejabat, termasuk LSM dan wartawan.
Seorang kades bahkan menunjukkan bukti daftar iuran yang beredar di grup WhatsApp paguyuban. Namun, oknum kades yang dipersoalkan membantah adanya iuran itu. Bantahan tersebut kemudian terbantahkan oleh salah satu wartawan yang mengaku pernah melihat langsung daftar iuran dari delapan desa yang telah berjalan.
Ketika kembali ditanya soal transparansi penggunaan dana, oknum kades justru menyebut wartawan sebagai penerima manfaat. Saat diminta memperjelas, ia malah melontarkan pernyataan yang dianggap melecehkan profesi jurnalis.
Rapat Wartawan dan Sikap Resmi
Menanggapi hal tersebut, 9 (Sembilan) media di Pemalang menggelar rapat internal di Gandulan Culinary Center (GCC), Minggu (24/8/2025). Media yang hadir antara lain: Sinarpantura, Revolusinews, Media Komando Bayangkara, Media Chanelnusantara, RadarIndonesia, WartaPemalang, Mediaseruni.id., dan Siasatnusantara.com
Dalam rapat tersebut, para wartawan menyepakati sejumlah poin sikap:
Mengecam keras pernyataan oknum kades yang merendahkan martabat wartawan.
Mendesak agar oknum tersebut memberikan klarifikasi resmi di hadapan camat.
Menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi undang-undang.
Menolak segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pemalang.
Bondan dari Media Komando Bayangkara menilai ucapan itu telah mencederai kehormatan profesi jurnalis dan bisa menimbulkan ketegangan antara pers dengan pemerintah desa. Sementara Aripin dari Media Chanelnusantara menilai sikap arogan itu tidak pantas ditunjukkan seorang ketua paguyuban kepala desa karena berpotensi mencoreng wibawa organisasi desa.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pemalang, Suswanto, S.E., C F.L.E., menutup rapat dengan menegaskan perlunya klarifikasi segera dari oknum kades bersangkutan.
“Menghalangi peliputan dan merendahkan profesi wartawan tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut penjelasan resmi,” tegasnya.
(*/Yohanes).











