Belitung, siasatnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Pertamina melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas peternakan ayam milik sebuah perusahaan di Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, menyusul laporan masyarakat tentang penggunaan gas LPG subsidi 3 kg sebagai pemanas anak ayam (brooding). Sabtu (20/09/2025).
Temuan ini menguatkan dugaan penyelewengan distribusi gas subsidi oleh oknum pangkalan dan perusahaan berskala menengah.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, yang memimpin langsung inspeksi tersebut, menegaskan bahwa penggunaan gas subsidi oleh perusahaan besar bertentangan dengan ketentuan pemerintah.
“Dari perusahaan memang sudah menginstruksikan untuk menggunakan yang 12 kg, dan mereka juga mengecek secara berkala. Saya sampaikan, dengan kejadian kemarin, ke depan tidak boleh lagi,” ujarnya
dokumentasi visual dan laporan warga yang menunjukkan keberadaan tabung gas 3 kg di beberapa kandang ayam milik PT di Sungai Padang. Salah satu warga menyatakan,
“Kami sering kehabisan gas di warung, katanya stok habis. Tapi di kandang ayam PT itu, tabung gas subsidi dipakai terus buat pemanas anak ayam. Itu bukan usaha mikro, itu perusahaan besar,” tegas Syamsir.
Diketahui, perusahaan tersebut memiliki lebih dari lima kandang ayam aktif dengan kapasitas produksi skala menengah hingga besar.
Penggunaan gas subsidi oleh entitas semacam ini melanggar Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
Syamsir juga menyampaikan bahwa distribusi gas subsidi akan difokuskan untuk warga sekitar pangkalan, khususnya di wilayah Tanjungpandan.
“Kita akan fokuskan di kota Tanjungpandan terkait penyaluran distribusinya dari agen ke pangkalan dan memfokuskan warga di sekitarnya,” ujar Syamsir.
Syamsir juga berkoordinasi dengan pemerintah desa agar pengawasan dilakukan lebih ketat.
“Kita konfirmasi ke pemdes untuk mengawasi dan kroscek karena masuk wilayah beliau,” kata dia.
Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dengan melayangkan surat resmi.
Jika setelah disurati perusahaan masih nekat memakai gas bersubsidi, maka segala konsekuensinya harus ditanggung sendiri.
Kami juga nanti akan membuatkan
surat edaran agar perusahaan perusahaan peternakan ayam besar agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram apabila masih ada yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram tanggung sendiri konsekuensinya,” ujar dia.
(*/Luise).











