Tutup Akhir Tahun 2025, KPK Ungkap Kerugian Negara Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun dan 600 Ribu Hektar Hilang

Jakarta, – siasatnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp 175 triliun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal milik KPK, deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare (ha).

“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 ha total deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp 175 triliun,” tulis KPK, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya official.kpk, Senin (29/12/2025).

KPK sedang dan sudah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor kehutanan.

Pertama, kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp 4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, kasus suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp 3 miliar.

KPK mengaku berupaya mencegah keserakahan dalam pengelolaan hutan.

Mengutip data Global Forest Resource, KPK menuturkan, hutan Indonesia menjadi salah satu kawasan hutan paling luas di dunia dengan total luas 95,96 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di dunia.

Oleh karena itu, kekayaan alam berupa hutan ini wajib untuk dijaga dan dilestarikan bersama untuk mencegah hal buruk terjadi.

Pada 19 Desember 2025, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN sebagai bentuk ikhtiar menjaga kerusakan alam Indonesia akibat ulah tangan-tangan kotor, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (30/12/2025) malam.

Ratusan Ribu Hektare Hutan Hilang
Jika dibandingkan dengan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tren kerusakan hutan memang konsisten mengkhawatirkan.

KLHK mencatat deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai 175.400 hektare, meningkat di beberapa wilayah yang menjadi pusat aktivitas sawit, tambang, dan perluasan lahan pertanian.

KPK menyoroti bahwa sebagian kerusakan berada di kawasan yang seharusnya dilindungi atau diawasi lebih ketat.

Bahkan, sejumlah area ditemukan memiliki izin tumpang tindih antara perkebunan dan pertambangan.

Pola inilah yang membuat pengawasan hutan menjadi persoalan berulang, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban.

Sanksi Berat Mulai Diterapkan Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui tim lintas kementerian sudah mulai mengambil langkah lebih keras.

Dilansir Reuters melaporkan bahwa Indonesia menyiapkan skema denda raksasa hingga US$8,5 miliar.

Atau sekitar Rp142 triliun untuk perusahaan sawit dan tambang yang kedapatan beroperasi tanpa izin legal di kawasan hutan.

Kebijakan ini direncanakan berlaku penuh pada 2026.

Tidak hanya itu, sebelumnya pemerintah telah menjatuhkan denda sebesar Rp38,62 triliun.

Kepada puluhan perusahaan yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan area.

Langkah ini dinilai sebagai alarm bahwa praktik perambahan tidak lagi bisa ditoleransi, terlebih dampaknya makin terasa dari tahun ke tahun.

KPK Siapkan Kanal Pelaporan Korupsi Hutan

Melalui JagaHutan, KPK membuka saluran pelaporan bagi masyarakat untuk mengirimkan aduan soal dugaan korupsi kehutanan.

Termasuk manipulasi izin, perambahan ilegal, maupun penyalahgunaan wewenang.

KPK menegaskan, waktu telah habis untuk pembiaran.

Kerusakan ratusan ribu hektare hutan telah membawa dampak ekonomi, sosial, hingga bencana yang nyata di lapangan.

Sumber: kpk.go.id, rri.co.id, CNN Indonesia, cnbcindonesia.com
(*/Red/LK/KE/PS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *