Tim Sat Resnarkoba Polres Sangihe Berhasil Gagalkan Peredaran 360 Butir Psikotropika Jenis Trihexyphenidyl di Pelabuhan Nusantara Tahuna

Sangihe, siasatnusantara.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil gagalkan peredaran 360 butir obat terlarang Psikotropika jenis Trihexyphenidyl
di Kapal KM. Mercy Teratai, Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna, Kamis (19/06/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 05.00 WITA, mengenai dugaan pengiriman obat-obatan terlarang dari Manado menuju Tahuna menggunakan jalur laut. Barang tersebut dikirim melalui sistem penitipan kapal dengan nomor 78, atas nama pengirim Emon dan penerima Iyan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan di sekitar kapal dan pelabuhan. Hingga pukul 11.00 WITA, barang titipan yang dimaksud belum juga diambil oleh penerimanya.

Petugas tetap siaga melakukan pemantauan hingga menjelang keberangkatan kapal kembali ke Manado.

Sampai pukul 18.55 WITA, dengan mempertimbangkan tidak adanya pihak yang mengambil barang dan kapal yang akan segera bertolak, petugas memutuskan untuk mengamankan paket mencurigakan tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan 360 butir psikotropika berwarna kuning yang diketahui merupakan obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang masuk dalam daftar pengawasan karena penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek psikotropik.

“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya,” ujar salah satu anggota tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe.

Tim Satresnarkoba langsung mengamankan barang bukti, interogasi terhadap petugas jaga penitipan kapal, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan pengiriman obat-obatan terlarang melalui jalur laut di wilayah perbatasan.

“Imbuh Kapolres, kerjasama masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.

(*/Wawu Elis)

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor di warung Pecel Lele Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *