Sumatera Utara, siasatnusantara.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, di Gedung Graha Pelindo Satu di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Sumatera Utara. Senin (11/08/2025).
Penggeledahan Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry, bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019.
Adapun nilai Kontrak senilai Rp135.811.032.026.- (Seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).
Tiba di Gedung Utama Graha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personil yang diback up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga diruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, saat dikonfirmasi awak media melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penggeledahan tersebut. Senin (11/08/2026) sore,
Husairi menjelaskan penggeledahan telah sesuai dengan Pasal 32 KUHAP. Ia juga mengatakan bahwa setelah beberapa waktu lalu, tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT. Pelindo maupun PT. Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain.
“Hasil penyidikan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan, sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Husairi.
Husairi menambahkan, penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT. Pelindo Belawan, namun pada hari ini juga telah dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya, yaitu pada PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Diduga ada beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file soft copy terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud,” paparnya.
Husairi melanjutkan, berdasarkan informasi dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, pada proses penyidikan ini sendiri telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi.
“Termasuk juga dari pihak PT. Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/Jasa,” ungkapnya.
Sambung Husairi, Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah berkoordinasi dengan pihak PT. ITS Tekno Sains Surabaya, untuk melakukan audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 (dua) unit Kapal Tunda tersebut.
“Untuk kerugian keuangan negara, saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini,” papar Husairi.
(*/Bongguk Siahaan).











