Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Ririn Dwi Martania gadis berusia 20
tahun asal Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan mendatangi Polres Musi Banyuasin untuk membuat laporan atas dugaan pengancaman yang di lakukan sang mantan pacar yang tidak terimah di putus cinta. Selasa (01/10/2025).
Laporannya pun di terima dengan Nomor: Lp/B/388/IX/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Pada saat di kompirmasi awak media apa dasarnya ia melaporkan sang mantan ke Polres Muba.
Ririn Dwi Martania mengatakan, kalau dirinya sudah merasa terancam oleh kelakuan sang mantan pacar dan intimidasi ancaman bukan hanya sekedar pesan suara di media sosial saja, sang mantan juga pernah juga melakukan kekerasan pisik kepada dirinya.
“Saya sudah merasa takut sama ancaman sang mantan melalui pesan
suara di media sosial, bahkan tak hanya sekedar itu baru baru ini saya
mendapatkan kekerasan fisik, menonjok bahu saya sampai lebam,” kata ririn.
Dirinya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Musi Banyuasin agar segera menindak lanjuti laporan nya tersebut.
“Saya juga berharap kepada pihak Kepolisian Polres Musi Banyuasin agar segera menindak lanjuti kasus laporan saya tersebut,” tutupnya.
(*/Red/Lukman).











