Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Libatkan PT Navayo International AG

Jakarta, siasatnusantara.com – Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG. Selasa (31/3/2026).

Adapun persidangan ini membacakan dua surat dakwaan yakni:
1. Perkara Nomor: Sdak/31/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 atas nama Terdakwa Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan pada Kementerian Pertahanan dan Terdakwa Anthony Van Der Heyden dari Warga Negara Amerika, dengan dakwaan

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mendasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Perkara Nomor: Sdak/32/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025 atas namaTerdakwa Gabor Kuti Szilard dari Warga Negara Hungaria, dengan dakwaan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mendasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentasng KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tanggal 1 Juli 2016, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard (Direktur Utama Navayo International AG) selaku penyedia barang tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

Bahwa kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan kerena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

Jakarta, 31 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *