Sengketa Lahan di Desa Rebo Antara Sonilyus Tjen Alias Afat Melawan Susen Selaku Tergugat Digelar di PN Sungailiat

Sungailiat, siasatnusantara.com –
Sengketa lahan di Desa Rebo, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali bergulir di meja hijau. Sidang antara Sonilyus Tjen alias Afat sebagai penggugat melawan Susen selaku tergugat digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (29/7/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H., dengan hakim anggota M. Alwi, S.H., M.H., dan Sapperijanto, S.H., M.H.

Dalam persidangan, majelis hakim masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Saksi bernama Acai menjelaskan bahwa dirinya mengetahui letak tanah yang disengketakan.

Menurutnya, batas-batas lahan tersebut yakni sebelah selatan berbatasan dengan Bonghuipui, sebelah barat dengan Acun, sebelah timur dengan Aya, dan sebelah utara berbatasan dengan Lim A Fung.

Acai menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi tanah sejak tahun 2021 hingga saat ini. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2021 lahan tersebut berupa rawa-rawa yang ditumbuhi tanaman rumbia.

Saksi juga menyatakan bahwa aktivitas tambang menyebabkan pencemaran air yang berdampak pada tutupnya pabrik sagu di wilayah tersebut.

“Sebelum tahun 2021, airnya masih jernih,” ujar Acai yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rebo periode 2008–2014.

Ia menambahkan bahwa sebelum adanya tambang, lahan milik Susen
(tergugat) ditanami pohon kelapa.

Acai menjelaskan bahwa pada tahun 2007 dirinya menjabat sebagai Kadus, lalu menjabat sebagai Kades Rebo dari 2008 hingga 2014. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan tambang mulai beroperasi dilokasi tersebut.

“Sebelumnya, saat saya masih menjabat (Kades), tambang belum ada dan pabrik sagu masih beroperasi,” ucapnya.

Menurut Acai, pabrik sagu tersebut mempekerjakan sekitar lima hingga enam orang.

Saksi lainnya, Ina, mengaku pernah bekerja di pabrik sagu milik keluarga besar Angian dari tahun 1990 hingga 2022. Ia mengatakan berhenti bekerja
karena pabrik tutup akibat pencemaran air akibat adanya aktivitas tambang.

BACA JUGA:  Ukir Sejarah Pebalap Indonesia Jadi Juara Dunia Termuda di Ajang Aquabike, Boanerges Ratag Berikan Hadiah Terindah untuk Indonesia Jelang HUT RI ke-80

“Saya bekerja di pabrik sagu milik keluarga besar bapak Angian dari tahun 1990 hingga 2022. Pabrik tutup karena air limbah tambang mencemari sumur, sehingga sagunya jadi merah,” ungkap Ina.

Setelah pabrik tidak lagi beroperasi, Ina mengaku tidak mengetahui kondisi terkini. Ia juga menyampaikan bahwa setelah pabrik tutup, Bapak Angian mengalami sakit stroke. Padahal, sebelumnya dalam kondisi sehat.

Sementara itu, saksi Asiong juga turut memberikan kesaksian terkait batas lahan milik penggugat. Ia menyebutkan bahwa batas tanah milik penggugat ditandai dengan batang rumbia dan bambu.

Namun, saat ini pohon-pohon rumbia
di lokasi tersebut sudah tidak ditemukan lagi, diduga akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Asiong juga mengungkapkan bahwa jalan yang dilewati warga saat ini dulunya bukanlah jalan. “Dulunya sebelah jalan ada air bersih dan gorong-gorong,” ujarnya.

(*/Ancah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *