Satreskrim Polres Belitung bersama Polsek Tanjung Pandan Berhasil Gagalkan Pengiriman Pasir Timah Ilegal ke Luar Pulau Belitung

Belitung, siasatnusantara.com – Polres Belitung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama dengan Polsek Tanjung Pandan berhasil mengungkap kasus Pengiriman Pasir Timah Ilegal ke luar Pulau Belitung dalam rangka Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025. Jumat (19/12/25) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Kawasan Pelabuhan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya Kendaraan Truk yang diduga membawa Pasir Timah Ilegal untuk dikirim ke Jakarta menggunakan Kapal KM Sawita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung untuk melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di Area Pelabuhan.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, petugas mencurigai satu Unit Mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi B 9081 CDA yang akan menyeberang menuju Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan, petugas menemukan Pasir Timah yang disembunyikan di dalam Kotak Kayu dan dikemas dalam Karung.

Dari hasil penggeledahan, diketahui jumlah Pasir Timah yang diamankan sebanyak 49 Karung. Selanjutnya, petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan Sopir Truk ke Mapolres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K.. menyampaikan apresiasi atas kinerja personel di lapangan serta menegaskan komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas Pertambangan dan Pengiriman Pasir Timah Ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Belitung dalam mendukung pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik Penambangan maupun Distribusi Pasir Timah Ilegal yang merugikan Negara dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres Belitung.

Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di Wilayah Pelabuhan dan Jalur Distribusi keluar Pulau Belitung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa Sopir Truk berinisial JY (46) telah diamankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belitung.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025 dalam rangka menekan dan memberantas aktivitas Penambangan serta Pengiriman Pasir Timah Ilegal yang masih marak terjadi di Wilayah Kabupaten Belitung,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas Penambangan maupun Distribusi Pasir Timah Ilegal serta mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum dan Kelestarian Lingkungan di Wilayah Kabupaten Belitung.

Sumber: Humas Polres Belitung.
(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *