Pekanbaru, siasatnusantara.com – Tim Penyuluhan & Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), bertempat di SMA Al Azhar Syifa Budi, Kota Pekanbaru. Adapun bertindak sebagai narasumber yakni Jaksa Fungsional pada bidang intelijen kejaksaan tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Senin (2/02/2026).
Dalam paparan materinya, Jaksa Fungsional pada bidang intelijen kejaksaan tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., menyampai materi bertajuk “Bidak menggunakan media sosial agar terhindar dari hukuman”.
Mengawali paparan materinya, Jaksa Fungsional pada bidang intelijen kejaksaan tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., menyampaikan pemahaman dasar mengenai media sosial, informasi elektronik, serta transaksi elektronik yang pada saat ini menjadi kehidupan sehari-hari hari.
Disamping itu, Jaksa Fungsional pada bidang intelijen kejaksaan tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., juga memberi pemahaman bagi siswa- siswi SMA Al Azhar Syifa Budi etika dalam bermedia sosial yakni dengan cara salah satunya menjaga tutur kata dan tidak serta merta menyebarkan informasi yang belum sepenuhnya benar (hoaks).
Selain memberikan pemahaman materi, Jaksa Fungsional pada bidang intelijen kejaksaan tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., juga melakukan interaksi berupa diskusi secara langsung kepada siswa- siswi SMA Al Azhar Syifa Budi perihal materi yang telah disampaikan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Riau berharap peserta didik dapat lebih bijak lagi dalam bermedia sosial akan lebih baik lagi dalam memanfaatkan teknologi.
Pekanbaru, 02 Februari 2026
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM: ZIKRULLAH, S.H., M.H.,
(*/Ros.H)











