Simalungun, siasatnusantara.com – Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H. saat dikonfirmasi pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal terhadap tersangka dilakukan secara cermat, berlapis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Herison Manulang menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap korban ZR, seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, menjadi perhatian serius jajaran Polres Simalungun.
Penanganan perkara ini juga dipaparkan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar sehari sebelumnya, Selasa, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dengan mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat”.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakapolres KOMPOL Edi Sukamto, Kabag Ops KOMPOL M. Manik, Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, Kasi Humas AKP Verry Purba, KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, personel Unit Jatanras, serta insan pers yang meliput jalannya kegiatan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Simalungun menyampaikan bahwa kasus pembunuhan ini merupakan salah satu perkara menonjol yang ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Simalungun sepanjang tahun 2025. Kapolres menekankan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap tindak pidana, terlebih yang merenggut nyawa anak, kami tangani dengan profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Simpang Dolok Ulu, tepatnya di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24 Sub Divisi I dan II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AH, laki-laki berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar, melakukan kekerasan berat terhadap korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara bertahap, mulai dari memiting leher korban, memukul kepala korban dengan batu, hingga melakukan penusukan berulang kali menggunakan pisau,” ungkap AKP Herison.
Ia menambahkan, meskipun tersangka merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, pihak kepolisian tetap bertindak tegas.
“Kami menerapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucapnya.
Motif dari perbuatan tersangka, lanjut AKP Herison, diduga kuat karena sakit hati atau tersinggung. Sebelumnya korban dan tersangka diketahui sempat bertemu, dan korban meminta sejumlah uang yang tidak diberikan oleh tersangka.
“Motif ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan awal dan masih terus kami dalami,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu buah pisau bergagang plastik, batu yang terdapat noda darah, batang kayu ubi, pakaian korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Seluruh barang bukti ini kami amankan untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara,” jelas AKP Herison.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum. Berkas perkara sedang dirampungkan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum tahap satu.
“Kami terus berkoordinasi dengan JPU agar proses hukum berjalan cepat, tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Herison Manulang.
Melalui penanganan kasus ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan hukum secara tegas dan profesional. Ketegasan Kasat Reskrim dalam penerapan pasal menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(*/Tito).











