Oleh: Belva Al Akhab (Jurnalis, Aktivis Lingkungan)
Mentok, Bangka Barat, siasatnusantara.com — Ada senja yang jatuh di Tembelok pada Jumat (05/12/2025) itu, tapi matahari bukan lagi pemeran utama. Yang dominan adalah suara dengung mesin yang menggulung dasar laut, deru ponton ilegal yang menyalakan kembali operasi hanya sehari setelah razia di Batu Rakit.
Hari itu, laut tidak lagi biru.
Ia cokelat pekat seperti berita buruk yang sengaja diacuhkan.
Foto lapangan pukul 16.15 WIB, diambil dari titik pantai, menunjukkan deretan ponton mengular dari tepi laut hingga horison, membentuk barisan seperti armada yang sedang melakukan pendaratan perang. Kondisi yang berbeda 180 derajat dari hari sebelumnya saat aparat berjibaku menertibkan tambang ilegal di Batu Rakit.
Seorang nelayan menunjuk barisan ponton itu dan bergumam.
“Razia itu cuma menyapu. Tapi mereka tidak hilang. Mereka pindah. Itu saja,” ujarnya. (Wawancara, Tembelok, 5/12/2025)
Dan hari itu, perpindahan itu terlihat begitu brutal, begitu cepat, seperti operasi yang memang telah direncanakan.
Kamis (04/12/2025), razia dilakukan di Pantai Batu Rakit. Sejenak publik merasa negara hadir. Sejenak. Namun kajian hukum UGM (2021) sudah lama mengingatkan.
“Penertiban tambang ilegal tak akan efektif jika hanya menyasar lokasi, bukan jaringan.” (Fakultas Hukum UGM, Penelitian Penegakan Hukum Illegal Mining)
Laut Tembelok membuktikannya sehari kemudian.
Pukul 14.00 mesin-mesin mulai berdatangan. Menjelang sore, jumlahnya meledak dari puluhan menjadi ratusan. Perpindahan tercepat yang bahkan mengalahkan kemampuan negara memindahkan data kependudukan.
Seorang penambang berkata sambil tertawa getir.
“Kemarin kami disuruh mundur. Ya kami mundur… tapi ke tempat lain,” sindir penambang.
Sebuah kalimat yang terdengar seperti lelucon, namun sesungguhnya adalah pengakuan telanjang. Bahwa hukum di wilayah perairan ini tidak ditegakkan, hanya dipindah-pindahkan.
BRIN dalam riset ekologi pesisir Babel (2022) menyebut.
“Penambangan di pesisir mempercepat kekeruhan 10–40 kali, memusnahkan lamun, dan memicu banjir lumpur.”
Tembelok tak perlu membaca laporan itu. Ia mengalaminya.
Air yang dahulu bening kini mengental seperti bubur tanah. Di beberapa titik, minyak tipis mengalir mengikuti gelombang. Lamun tenggelam, Jaring nelayan rusak, Ikan menjauh dari suara mesin.
Seorang nelayan Keranggan, pria tua yang 40 tahun hidup di laut, berkata dengan lirih.
“Dulu kami takut angin barat. Sekarang yang kami takutkan justru ponton,” ucapnya.
Ia menunjuk horizon yang telah menjadi hutan besi terapung.
Tak ada lagi perahu kecil yang bisa lewat. Bagi nelayan, perpindahan ponton adalah penghapusan ruang hidup.
Fenomena perpindahan cepat ini bukan sekadar “tren lokal”.
ISEAS Singapore dalam kajian kawasan Asia Tenggara (2023) menyebut.
“Tambang timah ilegal di Bangka Belitung adalah shadow economy yang tumbuh ketika negara hanya hadir sebagai simbol, bukan pengawas.”
Simbol itu bisa berupa spanduk razia, sirine patroli, atau konferensi pers.
Namun setelah simbol hilang, kosong kembali bekerja.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 sudah tegas: Menambang tanpa izin = pidana 5 tahun + denda 100 miliar.
Tapi di lapangan, pasal itu tak lebih seperti kalimat dalam undang-undang lalu lintas yang hanya dibacakan saat ujian SIM tidak pernah benar-benar dijalankan di jalan raya.
Seorang akademisi lingkungan Universitas Bangka Belitung, ketika ditanya soal fenomena ini, menjawab.
“Negara tampak hadir di darat, tetapi absen di laut. Padahal kerusakan terbesar justru terjadi pada lanskap yang tidak memiliki pagar,” paparnya.
Pola perpindahan Batu Rakit → Tembelok–Keranggan bukan kejadian tunggal.
Ia bagian dari sistem berulang:
– Razia dilakukan
– Penambang berhenti sementara
– Panggilan pemodal masuk
– Koordinat baru ditentukan
– Ponton berpindah seperti satu kesatuan organisasi
– Produksi dimulai kembali dalam 12–24 jam
Nelayan muda di Tembelok menggarisbawahi realitas ini.
“Kalau aparat datang lagi, ya mereka pindah lagi. Negara selalu datang paling terakhir,” ucapnya.
Dalam dunia ekologi, perpindahan ini berarti satu hal. titik kerusakan baru.
Tidak ada rehabilitasi. Tidak ada pemulihan. Yang ada hanyalah ekspansi kerusakan.
Ada pertanyaan-pertanyaan yang belum dijawab bukan karena tidak ada yang tahu, tetapi karena terlalu banyak yang tahu.
• Siapa pemodal operasi di Batu Rakit–Tembelok–Keranggan?
• Mengapa perpindahan bisa selesai hanya dalam beberapa jam?
• Mengapa pengawasan laut berhenti persis di hari razia selesai?
• Ke mana larinya pasir timah hasil pengerukan ilegal hari ini?
Seorang nelayan berkata,
“Yang kami lihat hanya ponton. Tapi di balik ponton, ada uang besar. Dan uang besar tidak takut laut,” lirihnya.
Saat matahari tenggelam, suara ponton masih berdengung. Laut tampak gelap bukan warna senja, tetapi warna lumpur.
Jika laut bisa berbicara, mungkin ia akan berkata.
“Razia hanya menyentuh permukaan.
Korupsi menyentuh dasar laut.
Dan aku, laut yang dulu biru, kini tinggal menunggu siapa yang akan menguburkan aku pertama kali,” sebutnya.
DAFTAR SUMBER:
Sumber Primer
Foto Observasi Lapangan (5 Desember 2025).Tembelok–Keranggan
Wawancara Nelayan Tembelok. 05/12/2025
Wawancara Nelayan Keranggan. 05/12/2025
Wawancara Penambang (identitas disamarkan)
Regulasi
UU Minerba No. 3 Tahun 2020
https://peraturan.bpk.go.id/Details/149369/uu-no-3-tahun-2020
Kajian Ekologi
BRIN – Dampak Tambang Timah di Pesisir Babel
https://brin.go.id
(Kata kunci: ponton isap timah, kerusakan pesisir)
Mongabay Indonesia – Liputan Tambang Timah & Ekologi Babel
https://www.mongabay.co.id/tag/timah
Kajian Sosial–Ekonomi
ISEAS Singapore – Informal Tin Mining Networks
https://www.iseas.edu.sg
(Keyword: informal tin mining Bangka)
Kajian Hukum
Fakultas Hukum UGM – Penelitian Penegakan Hukum Illegal Mining
https://jurnal.ugm.ac.id
(Keyword: illegal mining Indonesia)
(*/Red).











