Manado, siasatnusantara.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita sembilan unit sepeda motor di Manado dan Minahasa, termasuk satu kendaraan desa Tambala, Jumat (9/1/2026).
Korban Kendaraan Desa Hukum Tua Tambala dan Sekretaris Desa (Sekdes) Anita Pongantung datang ke Polda Sulut untuk melaporkan satu unit sepeda motor milik desa Tambala, jenis Honda Revo, yang hilang. Delapan unit lainnya merupakan kendaraan pribadi warga yang diduga dicuri dan kini diamankan untuk verifikasi lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan Penyelidikan di lokasi kejadian Pengumpulan keterangan saksi Penelusuran pergerakan kendaraan hilang. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang diduga terlibat, dan keduanya berhasil diamankan bersama sembilan unit sepeda motor.
Verifikasi Barang Bukti Kesembilan unit sepeda motor kini diamankan di kantor polisi untuk. Verifikasi kepemilikan Pemeriksaan lebih lanjut Penentuan keterkaitan dengan pihak lain yang mungkin terlibat
Himbauan Kepolisian Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda Sulut menyatakan, aksi pelaku biasanya terjadi pada malam hari dengan memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengamankan kendaraan sebelum meninggalkannya, terutama saat berada di luar rumah atau tempat gelap.
“Proses Verifikasi Masyarakat
Warga yang kehilangan kendaraan dapat Datang langsung ke Polda Sulut
Membawa dokumen identitas kendaraan. Membawa bukti kepemilikan, Proses ini berlaku untuk kendaraan desa maupun kendaraan pribadi yang sah,” ujarnya.
Status Hukum dan Penyidikan
Kepolisian menegaskan Status kedua pelaku masih sebagai terduga Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan atau pihak lain yang terlibat
(*/Yoksan).











