Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Oplos Beras, Wakapolda Riau: Pelaku Beli Beras Reject lalu Kemas Ulang Kedalam Karung Beras Premium dan SPHP Bulog

Pekanbaru, Siasatnusantara.com
Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil menggerebek sebuah toko yang dijadikan tempat produksi beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru, di tengah kelangkaan beras yang terjadi di sejumlah daerah dalam Konferensi Pers. Selasa (29/07/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 9 ton beras oplosan siap edar dan mengamankan seorang pelaku berinisial RG (35), yang diduga sebagai distributor.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan
didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, menjelaskan bahwa pelaku membeli beras kualitas rendah (reject), lalu mengemas ulang ke dalam karung beras premium dan kemasan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog.

“Beras reject itu dimasukkan ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram, kemudian dijual seharga Rp13.000, ribu per kilogram, padahal modal yang dikeluarkan hanya sekitar Rp6 ribu hingga Rp8 ribu,” ungkap Brigjen Jossy dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan berbagai merek karung beras yang telah dipalsukan.

“Antara lain SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family. Beras oplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah toko beras di Pekanbaru,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, praktik pengoplosan telah dijalankannya selama dua tahun. Ia membeli beras reject dari Kabupaten Pelalawan, Riau, kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek asal Sumatera Barat untuk meningkatkan nilai jual.

“Di bungkusnya tertulis asal Sumbar, padahal beras tersebut berasal dari Pelalawan dan berkualitas rendah,” jelas Kombes Ade.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa
RG pernah bekerja sama dengan Bulog, namun kontraknya telah diputus sejak 2023. Meski begitu, ia tetap memanfaatkan karung SPHP dan menjual beras oplosan seolah-olah berasal dari program resmi pemerintah.

BACA JUGA:  Tegas.. Kapolda Minta Jajaran Berantas Aksi Geng Motor dan Premanisme di Babel, Irjen Hendro: Jangan Beri Ruang

“Pelaku sudah tidak lagi bermitra dengan Bulog. Sejak 2024, ia menjual beras oplosan dalam kemasan premium, dan total penjualannya mencapai 130 ton,” tambah Kombes Ade.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Riau karena langkah ini mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik curang,” kata Wakajati Riau Dedi Triharyadi.

Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.2 miliar.

Sumber: Humas Polda
(*/Red/Ros.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *