Jawa Barat, siasatnusantara.com – Baru seumur jagung menduduki kursi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum. Asep menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin (5/1/2026) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap Asep merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Barat membongkar secara menyeluruh dugaan praktik penyalahgunaan anggaran Tuper DPRD yang disinyalir melibatkan kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif. Penyidik mendalami peran kepala daerah dalam proses perumusan kebijakan, penganggaran, hingga mekanisme pencairan dana yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, pemanggilan Plt Bupati Bekasi dilakukan untuk mengklarifikasi rantai pengambilan keputusan yang mengawali kebijakan pemberian tunjangan perumahan DPRD. Fokus penyidikan diarahkan pada penetapan besaran anggaran, dasar hukum yang digunakan, serta kesesuaian prosedur pencairan dana dengan regulasi yang berlaku.
Respons Kejati Jawa Barat
Menanggapi sorotan dan tekanan publik tersebut, Kejati Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi secara profesional, akuntabel, dan transparan. Korps Adhyaksa memastikan penyidikan akan berjalan hingga tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan menyatakan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga integritas tata kelola keuangan daerah agar tidak lagi menjadi ladang bancakan oknum pejabat.
Sorotan DPC MAUNG (Monitoring Aparatur Negara dan Golongan) Kabupaten Bekasi.
Sementara Ketua DPC MAUNG (Monitoring Aparatur Negara dan Golongan) Kabupaten Bekasi Marsudi, C.Par., C.BJ., C.EJ., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah langkah Kejati Jawa Barat dalam menangani Perkara tindak pidana korupsi, yang sedang berjalan saat ini.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan Sekretaris DPRD berinisial RA, dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 berinisial SL. Keduanya diduga terlibat dalam praktik mark-up harga sewa rumah yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp20 Milliar,” ujar Marsudi.
Penyidikan kini terus berkembang dengan menelusuri peran pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, baik dilingkungan legislatif maupun eksekutif daerah.
Tidak luput juga, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, diperiksa Kejati Jabar terkait Penyelewengan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Bekasi.
“Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (5/1/2026), terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Bahwa penegakkan hukum harus berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan dihadapan hukum (equality before the law),” tegas Ketua DPC MAUNG (Monitoring Aparatur Negara dan Golongan) Kab. Bekasi ini.
(*/Red/Mar).



