Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026

Oleh: Lucky D.H, C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Trainer & Mentor Sekolah Wartawan MZK Institute).

Bangka Belitung, siasatnusantara.com – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.

Regulasi ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum, sosial, dan tantangan kerja di lingkungan pendidikan saat ini.

Peraturan ini menegaskan bahwa perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar mampu menjalankan perannya secara profesional, bermartabat, dan berkelanjutan.

Perlindungan dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabel, nirlaba, dan praduga tak bersalah, sehingga setiap pendidik diposisikan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijamin oleh negara.

Jenis perlindungan yang diatur mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum diberikan terhadap berbagai bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil yang dapat berasal dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pendidik.

Permendikdasmen ini menguraikan secara rinci bentuk kekerasan yang dapat dialami pendidik, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan, termasuk yang dilakukan secara verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Pengaturan ini menunjukkan keseriusan negara dalam merespons realitas kekerasan yang semakin kompleks di lingkungan pendidikan.

Selain itu, perlindungan profesi diberikan untuk mencegah tindakan yang merugikan martabat dan karier pendidik, seperti pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, pembatasan kebebasan akademik, pelecehan profesi, serta hambatan dalam pengembangan karier.

Negara juga menjamin perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk risiko kecelakaan, kebakaran, bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja.

Aspek penting lainnya adalah perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yang meliputi hak cipta dan hak milik industri atas karya, inovasi, dan hasil profesional pendidik. Perlindungan ini menegaskan bahwa karya pendidik merupakan aset intelektual yang harus dihormati dan dilindungi secara hukum.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme perlindungan melalui advokasi nonlitigasi dan litigasi, termasuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan, serta bantuan hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi dengan tugas menerima pengaduan, melakukan advokasi, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan.

Dalam perspektif kebijakan, peraturan ini menandai pergeseran paradigma perlindungan pendidik: dari pendekatan reaktif dan parsial menuju sistem perlindungan yang terstruktur, preventif, dan berkelanjutan.

Sekolah dan satuan pendidikan tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat kerja, tetapi sebagai ruang profesional yang wajib menjamin keselamatan, keadilan, dan martabat seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

Bangka Belitung, 28 Januari 2026.

(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *