Bangka, Sungailiat, siasatnusantara.com – Kuasa Hukum Penggugat, Andi Carson, S.H., M.H., memberikan tanggapan terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Tergugat yakni Andi Kusuma kepada wartawan pada Rabu (23/7/2025), terkait perkara sengketa lahan di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tanggapan Soal Batas Lahan
Menanggapi pernyataan yang menyebut penggugat tidak dapat menunjukkan batas lahan, Andi Carson menyatakan bahwa batas tersebut telah hilang akibat dugaan perbuatan Pihak tergugat.
“Kalau yang dimaksud oleh kuasa hukum tergugat adalah batas tanah milik Penggugat yang rusak dimana, justru dari pengamatan kami batas itulah yang diduga dirusak oleh kliennya sendiri bersama dengan tumbuhan diatasnya yang Sudah pasti tidak bisa ditunjukkan karena kondisi di lapangan saat ini, Hal ini juga disaksikan oleh majelis hakim saat pemeriksaan setempat, sebagian tanah klien kami (penggugat) sudah tertimbun dengan pasir bekas galian dengan tinggi sekitar 1 hingga 2 meter” jelasnya kepada wartawan, Selasa (29/7).
Ia menambahkan bahwa tumpukan pasir tersebut telah menutupi dan merusak batas antara lahan milik kliennya.
“Kalau pertanyaan itu muncul dari sebelum tahun 2020, klien kami pasti bisa tunjukkan batasnya. Saat itu ada tanda alam pepohan (Rumbia),” imbuhnya.
Pabrik Sagu Milik Penggugat
Terkait pernyataan tergugat yang menyebut pabrik sagu bukan milik penggugat, Andi Carson menegaskan bahwa pabrik tersebut merupakan milik kliennya yang diberikan serta di jalankan secara turun-temurun.
“Artinya penggugat (klien kami) masih punya hak atas pabrik sagu itu. Salah satu bentuk kerugian akibat perbuatan tergugat adalah terhentinya operasional pabrik sagu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pabrik tersebut telah berdiri sejak tahun 1960 dan berhenti beroperasi sekitar pada 2021 karena sumber air tercemar, yang diduga akibat aktivitas tambang.
Pernyataan Soal ‘Salah Alamat’
Menanggapi tudingan bahwa gugatan yang diajukan disebut salah alamat, Andi Carson menyebut hal tersebut sebagai penafsiran keliru.
“Yang kami tekankan adalah perbuatan melawan hukum. Konstruksinya jelas ada perbuatan, ada dampak, dan ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami kliennya akibat tindakan tergugat.
Rincian Kerugian
Dalam keterangan kepada awak media, Andi Carson turut memaparkan sejumlah bentuk kerugian yang dialami kliennya, di antaranya berkurangnya luas lahan dan berhentinya operasional pabrik sagu.
“Berdasarkan surat keterangan klien kami, luas awal tanah sekitar 14.054 meter persegi. Namun setelah pengukuran ulang, luasnya tinggal 13.210 meter persegi,” jelasnya.
Selain itu, pencemaran sumber air juga disebut sebagai penyebab utama terhentinya operasional pabrik.
“Pabrik itu beroperasi sejak 1960 sampai akhirnya terhenti pada 2021 karena sumber air tercemar akibat perbuatan tergugat,” tambahnya.
Harapan kepada Majelis Hakim
Menutup pernyataannya, Andi Carson menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hati nurani.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memberikan putusan seadil-adilnya, berdasarkan bukti-bukti dan juga hati nurani, agar perbuatan melawan hukum ini bisa dipertanggungjawabkan oleh tergugat,” pungkasnya.
(*/Ancah).











