Riau, siasatnusantara.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025. Bertempat di Gedung Serba Guna UNRI Gobah, Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib.
Kejaksaan Tinggi Riau bekerja sama dengan UNRI menyelenggarakan seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Dengan narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum UNRI Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.
Hadir dalam kegiatan yaitu Plt. Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., Para Asisten, Kabag TU serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Se-Wilayah Riau, para akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan dari berbagai kalangan.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., Kehadiran beragam peserta menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia akademik dalam memperkuat pemahaman hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman.
“Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Kejaksaan Agung RI mengoptimalkan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA),” ujar Dedie Tri Hariyadi.
Pendekatan ini memungkinkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dengan DPA dapat memprioritaskan pemulihan kerugian negara dan memperkuat sistem keuangan. Sinergi antara penegak hukum, akademisi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya lagi.
Melalui pendekatan ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
“DPA juga memungkinkan untuk fokus pada pemulihan aset dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Dengan demikian dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berintegritas,” papar Dedie Tri Hariyadi.
Optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Dengan kerja sama dan sinergi antara penegak hukum, akademisi dan masyarakat dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik dan lebih efektif.
“Melalui kegiatan ini, Kejati Riau berharap lahir pemahaman yang lebih luas tentang paradigma baru dalam penegakan hukum serta memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, akademisi dan masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern dan berintegritas,” harap Dedie Tri Hariyadi.
Pekanbaru, 26 Agustus 2025
An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penerangan Hukum: Zikrullah, SH., MH (Jaksa Muda)
NIP. 19841025 200912 1 001
(*/Red/Ros.H).











