Penyidik Kejati Banten Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Perkara Dugaan Tipikor di DLHK Kota Tangerang Selatan

Serang, Siasatnusantara.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024. Senin (10/02/2025).

Bahwa pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di 2 lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dan PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud.

(*/Red/LK).

BACA JUGA:  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh Berinisial UTP bin Trimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *