Penting, Polri Masukkan Mata Kuliah Perempuan dan Kelompok Rentan ke Program S1 Bintara Polwan

Jakarta, siasatnusantara.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana memasukkan mata kuliah Perempuan dan Kelompok Rentan ke kurikulum Strata-1 Bintara Polwan yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK–PTIK), sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penguatan kurikulum pendidikan merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang Polri dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga pada penguatan di hulu melalui pendidikan ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan Polri menyadari masih adanya tantangan di lapangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, stigma terhadap korban, hingga perlunya peningkatan kapasitas personel dalam memahami isu gender dan kelompok rentan.

Oleh karena itu, Polri secara berkelanjutan melakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), kerja sama lintas lembaga, serta peningkatan kualitas pendidikan internal.

Trunoyudo menjelaskan rencana dimasukkannya mata kuliah Perempuan dan Kelompok Rentan ke kurikulum S1 Bintara Polwan di STIK–PTIK merupakan bentuk komitmen Polri untuk mencetak personel yang profesional, humanis, dan memiliki kepekaan terhadap berbagai isu perlindungan kelompok rentan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membekali para Polwan sejak dini dengan perspektif gender, perlindungan kelompok rentan, serta kemampuan penanganan kasus secara lebih sensitif dan profesional.

Ia menambahkan melalui penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas personel, dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Polri berharap dapat membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih komprehensif, inklusif, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan korban.

“Langkah itu sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta berperspektif kemanusiaan,” ucapnya.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak, kata Trunoyudo, terus menjadi perhatian serius di tingkat nasional maupun internasional.

Isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Di Indonesia, tambah Trunoyudo, perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah, seiring masih tingginya kasus kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang menimpa kelompok rentan.

Dalam konteks tersebut, Polri memegang peran strategis sebagai penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sejalan dengan dinamika sosial dan tuntutan reformasi kelembagaan, Polri terus melakukan transformasi dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Salah satu tonggak pentingnya, yaitu pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Ia menyampaikan komitmen tersebut juga diperkuat dengan berbagai landasan hukum nasional dan internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Regulasi ini menjadi dasar bagi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif HAM,” ujar Trunoyudo menambahkan.

Sumber: Humas Polri.
(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *