Pekalongan, siasatnusantara.com – Seorang pria berusia 30 tahun berinisial R alias Kembur, warga Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan pada Jumat, (11/07/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Petugas segera melakukan penyelidikan di Desa Sijeruk, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang menunggu pembeli dan mengamankannya bersama sejumlah obat keras yang telah dikemas dalam plastik klip transparan dan siap diedarkan.
Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses penyidikan lanjutan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 233 paket tablet Yarindo berlogo Y (total 932 butir), 92 paket Hexymer berlogo MF (total 368 butir), 10 blister Tramadol (100 tablet), tambahan 30 tablet Tramadol, uang tunai senilai Rp 488 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
(*/Yohanes).











