Penandatanganan PKS Kejati Sulut dan ABPEDNAS, Perkuat Pengawasan Desa di Sulawesi Utara

Manado, siasatnusanatara.com — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ABPEDNAS Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara. Selasa 7 April 2026.

“Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Sam Ratulangi dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta perwakilan Desa.”

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga desa, khususnya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Program ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan.

Dalam sambutannya, perwakilan Kejati Sulut menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin kuat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta mencegah potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak ABPEDNAS menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program Jaga Desa sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan BPD.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan para anggota BPD memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat Desa,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sulawesi Utara, sebagai bentuk konsolidasi organisasi dalam memperkuat peran strategis BPD di tingkat daerah.

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan tercipta tata kelola desa yang lebih baik, bersih, dan berintegritas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *