Jakarta, siasatnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjerat pejabat pajak di Jakarta Utara. Penetapan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Sabtu malam tanggal 11 Januari 2026.
Kelima tersangka tersebut meliputi tiga pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan dua orang dari pihak swasta. Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua stafnya.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” beber Asep Guntur Rahayu.
Dari pihak swasta, Abdul Kadim Sahbudin yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Operasi ini berhasil mengungkap aliran dana tidak wajar terkait dengan proses administrasi perpajakan suatu perusahaan.
Menurut keterangan resmi KPK, total suap yang diterima oleh para pejabat pajak tersebut mencapai sekitar empat miliar rupiah. Uang tersebut sebelumnya telah ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” urainya.
KPK telah melakukan langkah penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan ditetapkan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal operasi dilakukan.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” urainya.
Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya sistematis KPK untuk membersihkan institusi perpajakan dari praktik korupsi dan suap. Sektor perpajakan menjadi salah satu fokus utama mengingat perannya yang strategis dalam penerimaan negara.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Transparansi dalam proses hukum ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses hukum selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPK memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal dan sistem kontrol yang ketat di lingkungan instansi pelayanan publik. Pencegahan korupsi memerlukan sinergi antara penguatan sistem, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten.
Sumber: Humas KPK.
(*/Red/LK).



