OTT Bupati Pati Sudewo, KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan Rp2,6 Miliar di Lingkungan Pemdes

Jakarta, siasatnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa. Selasa (20/1/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan aliran uang miliaran rupiah serta jaringan aparat desa yang terstruktur. KPK menilai perbuatan tersebut tidak hanya mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, tetapi juga merugikan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen aparatur desa yang seharusnya transparan dan adil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, kemudian YON selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Adapun identitas para tersangka tersebut adalah:
– Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
– Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka seleksi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dari pendataan awal, diperkirakan terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang masih kosong. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan modus jual-beli jabatan. Sudewo disebut meminta bantuan tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

“Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim suksesnya,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaannya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Sudewo sebagai koordinator lapangan atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Menurut KPK, tarif yang dipatok untuk setiap pendaftar berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Nilai tersebut disebut telah dinaikkan dari tarif awal yang berada di kisaran Rp125 juta sampai Rp150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka itu merupakan hasil mark-up dari tarif sebelumnya,” jelas Asep.

Lebih lanjut, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai tekanan kepada para caperdes. Mereka diancam tidak akan mendapatkan kesempatan kembali apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika tidak mematuhi, formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Selain itu, KPK turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pengungkapan perkara ini, mulai dari aparat kepolisian hingga masyarakat Kabupaten Pati.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Pati serta jajaran Polres Kudus, Polres Rembang, dan Polres Pati yang telah membantu kelancaran OTT ini,” kata Asep.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan dengan total nilai sekitar Rp2,6 miliar. Sebelumnya, Sudewo terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026).

Usai diamankan, ia bersama sejumlah pihak dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal, kemudian dipindahkan ke Semarang sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung KPK.

Sumber: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *