Oleh: Lucky D.H., C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Trainer MZK Institute dan Paralegal LBH MZK, Mahasiswa Prodi Hukum UNTARA, Pimpinan Redaksi Media Online, Mentor Jurnalistik)
Bangka Belitung, siasatnusantara.com – Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan di Indonesia. Penerapan regulasi baru ini menuai kekhawatiran luas dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan melemahkan demokrasi.
Bahwa salah satu pasal paling sensitif dalam KUHP baru adalah kembalinya kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat luas dan multitafsir. Ini berisiko menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat kritis.
Tak hanya itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama. Kini, aturan tersebut termuat dalam Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal ini dikhawatirkan akan menyasar masyarakat awam, terutama warganet yang kerap menggunakan bahasa kasar atau umpatan di ruang publik dan media sosial.
Ungkapan sehari-hari seperti makian bisa dikriminalisasi jika dilaporkan.
Selain itu, pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga dinilai rawan disalahgunakan. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta meningkatkan tekanan terhadap kelompok minoritas dan suara kritis.
Sementara itu, kekhawatiran terhadap KUHAP baru lebih tertuju pada aspek prosedural. Perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan dinilai berisiko melahirkan abuse of power serta menjadikan aparat penegak hukum sebagai “superpower” yang minim kontrol.
KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM, baik bagi tersangka maupun korban, terlebih jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan kesiapan aparat.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah minimnya persiapan implementasi, mulai dari aturan turunan yang belum lengkap, hingga kurangnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat. Kondisi geografis Indonesia yang luas dinilai akan memperbesar potensi kekacauan di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari semangat dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga menonjolkan hadirnya konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku sebagai bentuk modernisasi hukum pidana nasional.
Namun demikian, kritik tetap menguat. Banyak pihak menilai bahwa substansi pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru jauh lebih dominan dibanding semangat pembaruannya. Tanpa perubahan kultur aparat penegak hukum, regulasi baru ini dikhawatirkan justru menjadi alat kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi.
Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Jika UU ITE saja masih kerap ditarik-tarik untuk memidanakan orang, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP baru, risikonya bisa jauh lebih besar.
(*/Red).











