Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Kasus kebakaran yang diduga dipicu oleh mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Pintu Air 7 Kobra 1, Desa Keluang, tepatnya di area HGU PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, pada Kamis (16/10/2025), hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah fasilitas milik warga. Sebuah bengkel dan mobil milik warga setempat ikut hangus terbakar akibat api yang diduga berasal dari kendaraan pengangkut minyak ilegal tersebut.
Salah satu korban, Roba, telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/425/X/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.
Namun, hingga kini proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan gelar perkara belum juga dilakukan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Terlebih, kendaraan yang diduga menjadi sumber kebakaran justru disebut telah dijual oleh pemiliknya, meskipun sebelumnya diketahui sebagai mobil pengangkut minyak yang disewa.
Kepala Seksi Humas Polres Musi Banyuasin, Surianto Hutahaean, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran penyidik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Muba,” ujarnya singkat, Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Wahyudi, disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan di-follow up,” kata dia saat dimintai keterangan.
Meski demikian, lambannya proses penanganan perkara memicu kritik dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Febriansyah SH, menilai penyelidikan yang berlangsung hingga lima bulan tanpa kepastian perkembangan merupakan hal yang tidak wajar.
Menurutnya, tahap penyelidikan seharusnya hanya bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana. Kok bisa sampai lima bulan tidak ada kejelasan. Ada apa dengan institusi kepolisian yang selama ini mengusung slogan Presisi?” ujarnya kepada media Senin (9/3/2026).
Febriansyah juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Ia menyebut tidak adanya pemasangan garis polisi, tidak dilakukan evakuasi kendaraan, serta tidak diterbitkannya surat penyitaan terhadap mobil yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Padahal, kata dia, laporan polisi sudah teregister secara resmi.
“Ini sangat aneh. Tidak ada police line di TKP, kendaraan tidak dievakuasi, tidak ada surat sita, bahkan mobil yang menjadi penyebab kebakaran bisa hilang dari lokasi. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” tegasnya.
Febriansyah menegaskan pihaknya berharap kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap permasalahan ini ditanggapi serius dan diselesaikan secara transparan. Jika tidak ada kejelasan, kami sebagai kuasa hukum tidak akan segan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Febriansyah.
Di sisi lain, masyarakat setempat juga mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut. Warga menilai kasus yang melibatkan aktivitas pengangkutan BBM ilegal semestinya mendapat perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini masalah serius. Polisi harus bertindak profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun,” ujar salah satu warga.
(*/Lukman).











