Lapas Tanjungpandan Fasilitasi Hak Warga Binaan Hadiri Pemakaman Orang Tua

Belitung, siasatnusantara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan fasilitasi hak seorang Warga Binaan untuk menghadiri pemakaman orang tuanya yang meninggal dunia, Selasa (10/2), bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentul, Jalan Munir, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

Pemberian izin luar biasa tersebut diberikan kepada Warga Binaan atas nama Singa Warrau Kamarullah, setelah Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menerima Surat Keterangan Kematian Nomor 035/KET/2/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang diterbitkan Kepala Desa Air Saga, serta permohonan resmi dari pihak keluarga kepada pihak Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Royhan Al Faisal menjelaskan bahwa pengeluaran Warga Binaan telah melalui prosedur ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Persetujuan diberikan setelah dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Nomor WP.7.PAS.2-PK.05.03-130 Tanggal 10 Februari 2026, dengan mempertimbangkan aspek administratif, keamanan, serta kemanusiaan.

“Pemberian izin luar biasa ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap Warga Binaan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi serta kesempatan untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga,” ujar Royhan

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa dalam keadaan luar biasa seperti kematian anggota keluarga inti, narapidana dapat diberikan izin keluar Lapas dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur.

“Setiap pengeluaran Warga Binaan untuk kepentingan kemanusiaan dilakukan secara selektif, melalui sidang TPP, dan tetap mengedepankan aspek keamanan. Dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan dikawal oleh dua petugas kami, yakni Saudara Ahmad Febriadi dan Saudara Ary Irsan, guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Selama prosesi pemakaman berlangsung, Warga Binaan tetap berada dalam pengawasan penuh petugas Lapas hingga kembali ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan setelah kegiatan selesai.

Sementara itu, Warga Binaan atas nama Singa Warrau Kamarullah menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah memberikan izin kepada saya untuk melihat dan mengantarkan orang tua saya ke tempat peristirahatan terakhir. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkapnya dengan haru.

Kegiatan ini menjadi wujud implementasi prinsip pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan berbasis kemanusiaan sebagai landasan utama, sekaligus memastikan setiap hak Warga Binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban

Sumber: Humas Lapas Tanjungpandan

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *