Bekasi, SiasatNusantara – Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. hadir pada sidang ke lima Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi antara Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi melawan Ramses Sinurat melalui Kuasa hukumnya, Ramses Kartago, S.H, Akhan Chikwan, S.H, Mangalaban Silaban, S.H, M.R. Nembang Saragih, S.H, Jumat (30/01/2026).

Kehadiran Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. adalah atas permintaan Ramses Kartago,S.H & rekan sebagai Saksi Ahli guna menjelaskan sah atau tidaknya penetapan tersangka RS di depan hakim, Dr. Purnama, S.H oleh Penyidik Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dugaan percabulan, KUHAP (pasal 80,82).
Sebelum menyampaikan keterangannya sebagai Saksi Ahli, Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H, langsung di sumpah di depan Majelis hakim, selanjutnya hakim mempersilahkan kuasa hukum Ramses Kartago dan rekan untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat Saksi Ahli terkait ke absahan status tersangka RS di antaranya sebagai berikut:
1. Tentang alat bukti yang sah dan kualitas barang bukti.
2. Tentang Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang mati.
3. Tentang Gelar Perkara
4. Dua laporan Polisi yang sama Tempus/Locus Delicti, Subjek dan Objek (waktu dan kejadian yang sama).
Dalam pemaparannya di depan Majelis Hakim mengatakan, bahwa syarat mutlak menaikkan status terlapor menjadi tersangka oleh penyidik apabila di temukan dua alat bukti yang sah, di tambah barang bukti yaitu bukti yang relevan dan bersesuaian.
Dua alat bukti dan barang bukti yang di maksud sesuai dengan KUHP dan Perkap Tahun 2016 yaitu harus di dapat bukti yang berkualitas dengan perkara yang di sangkakan sehingga terang peristiwa tindak pidana dan terduga pelaku.
Kemudian kuasa hukum bertanya kepada Saksi Ahli, Bahwa dalam berita acara pemeriksaan, korban RPN mengaku bahwa peristiwa yang di alami di lihat dua orang temannya inisial PUT dan NA. pertanyaan saya, apakah ke dua temannya itu harus di mintai keterangan, bagaimana pendapat Saudara ahli?
“Saksi ahli mengatakan, untuk mendalami seluruh perkara agar terbuka secara materil bahwa setiap alat bukti dan barang bukti yang muncul seharusnya di dalami sehingga penyidik bisa berkesimpulan apakah pengakuan korban benar atau tidak, ini bukan soal kualitas alat bukti lagi, tetapi kebutuhan penyidikan untuk memeriksa secara terang dan konfrenhensip sehingga mendapatkan kebenaran yang sebenarnya, maka kedua temannya sebaiknya di minta keterangannya oleh penyidik,” demikian.
Bagaimana pendapat ahli bila SPDP mati ? Bila SPDP sudah mati Sesuai aturan yang di keluarkan Kejaksaan Agung tentang administrasi pidana umum, Maka SPDP di kembalikan kepada penyidik dengan mencoret register perkara di Kejaksaan, dengan di coretnya peristiwa perkara itu di anggap oleh jaksa perkara itu tidak ada, karena penyidik di anggap sudah melaksanakan fungsinya tapi tidak dengan seharusnya, boleh saja penyidik menerbitkan SPDP untuk di laksanakan penyidikan kembali tetapi harus sesuai ketentuan yang sah.
Untuk di ketahui Publik, Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H adalah Pakar Ahli Pidana yang tidak asing lagi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, beliau sudah lebih 400 kali di minta memberi pendapat sebagai ahli, di kenal humble, bersahabat, sederhana tapi tegas dalam bersikap sesuai ke ahliannya, beliau pernah menjadi ahli dalam berbagai kasus pidana nasional. Di antaranya kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
(*/Rommel Sinurat)











