KPPBC TMP C Tanjungpandan, Gencarkan Operasi Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Dilengkapi Pita Cukai

Belitung, siasatnusantara.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan operasi pasar guna mencegah peredaran rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai di daerah itu.

‎”Kami rutin setiap satu bulan sekali melakukan operasi pasar ke semua retail dan toko penjualan rokok,” kata Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro di Tanjungpandan, Rabu.

‎Menurut dia, sepanjang periode Oktober 2024 sampai September 2025 Bea Cukai Tanjungpandan telah berhasil menindak sebanyak 50.244 batang rokok ilegal di daerah itu.

‎Ia mengatakan, selain itu, Bea Cukai Tanjungpandan juga berhasil mengamankan sebanyak 24 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tanpa dilekati pita cukai atau polos.

‎Disampaikan, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi.

‎”Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan adalah sebesar Rp80,14 juta dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp49,66 juta,” ujarnya.

‎Isnu menjelaskan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah itu tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dari sebanyak 20.720 batang menjadi 50.244 batang.

‎Adapun salah satu penyebab meningkatnya peredaran rokok ilegal, lanjut Isnu, karena kebijakan tarif terhadap cukai hasil tembakau yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yakni mencapai 12 persen.

‎Kondisi ini menyebabkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok lebih tinggi sehingga menyebabkan maraknya peredaran rokok-rokok ilegal di kalangan masyarakat.

‎”Jadi rokok-rokok ilegal ini produksi dari dalam negeri maupun luar negeri yang masuk merembes ke Belitung dan Belitung Timur,” katanya.

‎Dikatakan, rokok-rokok ilegal tersebut dipasok dengan dua cara pertama yakni dengan melakukan pembelian secara daring lewat perusahaan jasa titipan dan ada pula yang dibawa langsung dari daerah lain.

‎”Tapi berdasarkan hasil operasi bahwa penimbunan di gudang tidak ada tapi langsung kepada penjual retail di lapangan,” ujarnya.

‎Ia mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai, karena merugikan keuangan negara dan memiliki sanksi hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

‎”Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana mengidentifikasi rokok-rokok ilegal baik yang polos atau dilengkapi pita cukai tapi palsu,” katanya.

BACA JUGA:  Larangan Bawa Barang Terlarang ke Dalam Lapas, KA.KPLP dan Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Bangkinang Beri Sosialisasi Kepada Pengunjung

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *